Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang berada di bawah pengaruh narkotika hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan studi pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 65/Pid.Sus/2022/PN.TBK. Permasalahan yang dikaji meliputi bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak adanya alasan pemaaf maupun pembenar, serta terpenuhinya unsur kesalahan berupa kelalaian berat yang mendekati kesengajaan. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai kesengajaan karena kemungkinan (dolus eventualis) yang berujung pada kematian korban, sehingga dijatuhi pidana penjara tujuh tahun berdasarkan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Putusan ini mencerminkan upaya penegakan hukum yang menitikberatkan pada keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.
Copyrights © 2026