Fatwa memiliki kedudukan penting dalam hukum Islam karena berfungsi sebagai respons normatif terhadap permasalahan kontemporer yang belum diatur secara eksplisit dalam sumber-sumber hukum utama, yaitu Al-Qur’an dan hadis. Dalam konteks Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan sebagai lembaga otoritatif yang menetapkan fatwa dengan berlandaskan pada metode istinbat hukum yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, ijmak, dan qiyas, serta mempertimbangkan dalil-dalil lain seperti istihsan, istishab, dan maslahah mursalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar-dasar yuridis dan metodologis yang digunakan MUI dalam menetapkan fatwa serta relevansinya dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu mengkaji data sekunder berupa literatur, dokumen hukum, serta fatwa-fatwa MUI terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode istinbat hukum yang diterapkan oleh MUI bersifat moderat dan akomodatif terhadap kemaslahatan umat, serta mampu menjembatani antara prinsip syariat dan kebutuhan hukum nasional. Secara yuridis, fatwa MUI memiliki kedudukan yang setara dengan doktrin hukum, yakni tidak bersifat mengikat, namun memiliki otoritas moral dan akademik yang kuat dalam memberikan arah bagi pembentukan hukum positif di Indonesia. Dengan demikian, penerapan istinbat hukum dalam fatwa MUI mencerminkan sinergi antara nilai-nilai keagamaan dan sistem hukum nasional yang adaptif terhadap dinamika masyarakat modern.
Copyrights © 2025