Akad nikah dalam fikih Mazhab Syafi‘i memiliki kedudukan yang sangat fundamental karena berimplikasi langsung pada kehalalan hubungan suami istri, penetapan nasab, serta lahirnya hak dan kewajiban hukum. Oleh karena itu, Mazhab Syafi‘i menetapkan standar keabsahan akad nikah secara ketat demi menjaga kepastian hukum dan tujuan syariat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji prinsip keabsahan akad nikah dalam fikih Mazhab Syafi‘i dengan fokus pada tiga aspek utama, yaitu sighat akad, mahar, dan objek akad. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam Mazhab Syafi‘i sighat akad harus bersifat pasti dan tidak boleh digantungkan (ta‘liq), mahar bukan merupakan rukun maupun syarat sah akad nikah, serta objek akad harus ditentukan secara jelas dan terbebas dari halangan syar‘i, termasuk hubungan mahram karena nasab dan susuan. Prinsip-prinsip tersebut memiliki relevansi yang kuat dengan hukum keluarga Islam di Indonesia, khususnya sebagaimana tercermin dalam Kompilasi Hukum Islam. Kajian ini menegaskan bahwa fikih Mazhab Syafi‘i tetap memiliki signifikansi normatif dalam pengembangan hukum perkawinan Islam kontemporer.
Copyrights © 2025