Dalam Pasal 51 KUHP Nasional tertulis jelas mengenai tujuan pemidanaan. Tujuan pemidanaan itu sendiri dibuat sebagai acuan atau pegangan untuk hakim dalam memutus suatu tindak pidana agar pemidanaan dapat tercapai sebagai mana tujuan dari pemidanaan dalam KUHP Nasional, yang mana dalam KUHP Lama tidak dijelaskan mengenai tujuan pemidanaan. Penelitian ini hendak menjelaskan mengenai tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional dalam perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, sekaligu analisis hukum pidana Islam. Sumber data yang digunakan yaitu UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana, jurnal-jurnal, dan buku yang terkait. Pada tujuan pertama untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat sesuai dengan tujuan tujuan pencegahan Az-Zajr. Pada tujuan kedua untuk memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimingan agar menjadi orang yang baik dan berguna, sesuai dengan tujuan restorasi al-Istiāadah. Pada tujuan ketiga untuk menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat sesuai dengan tujuan Pemulihan/Perbaikan al-islah. Pada tujuan keempat untuk Menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana, sesuai dengan tujuan penebusan dosa at-Takfir. namun terdapat 1 (satu) tujuan dalam hukum pidana Islam yang tidak diakomodir dalam KUHP Nasional, yaitu tujuan pembalasan al-Jaza.
Copyrights © 2026