Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan hukum serta prinsip-prinsip siyasah Islam terkait praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh menteri atau wakil menteri yang juga menjabat sebagai komisaris pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan Fiqh Siyasah, penelitian ini menelaah regulasi dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara serta prinsip-prinsip amanah, keadilan, dan maslahat dalam kepemimpinan Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengurangi efektivitas pelayanan publik, serta bertentangan dengan prinsip etika kepemimpinan dalam Islam yang melarang penumpukan kekuasaan. Oleh karena itu, rangkap jabatan pejabat negara dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai siyasah syar’iyyah yang mengedepankan kemaslahatan dan keadilan.
Copyrights © 2025