Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana hukum dan tanggung jawab atas kerusakan benda objek sewa Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), bagaimana praktik akad sewa menyewa peralatan camping di Sibayak Adventure, dan bagaimana hukum ganti benda objek sewa yang rusak dengan yang baru menurut perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), sebagaimana kebijakan tersebut ada pada Sibayak Adventure. Untuk menjawab masalah dalam penelitian ini, peneliti melakukan kajian hukum non-doktrinal. Sumber data primer adalah informan dari Sibayak Adventure dan pelanggannya, sedangkan sumber data sekunder berasal dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan berbagai kitab, buku dan jurnal lainnya. Adapun instrumen pengumpulan data melalui wawancara terarah, observasi berdasarkan daftar observasi dan studi dokumen. Hasil dari penelitian, yaitu Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) menegaskan sangat penting ditentukan akad atau perjanjian sebelum terjadi transaksi sewa menyewa. Bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan benda objek sewa diatur sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan yang tertuang di dalam akad. Praktek sewa menyewa peralatan camping di Sibayak Adventure telah sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) karena ia memenuhi syarat dan rukun ijarah. Hanya saja, kelemahan yang ada berkaitan dengan pertanggungjawaban atas kerusakan benda objek sewa tidak ditentukan berdasarkan akad atau Surat Perjanjian sebelumnya, padahal itu sangat penting menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Hukum wajib ganti benda objek sewa yang rusak dengan yang baru sebagaimana kebijakan yang ada pada Sibayak Adventure tidak sesuai dengan ketentuan yang ada menurut perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
Copyrights © 2026