Penelitian ini membahas praktik bagi hasil antara petani penggarap dan pemilik kebun tebu di Desa Sribasuki, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan dalam perspektif fikih muamalah, khususnya akad mukhabarah. Praktik kerja sama pertanian ini telah berlangsung secara turun-temurun dan menjadi salah satu sumber penghidupan utama masyarakat setempat. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan perbedaan pemahaman terkait mekanisme akad dan pembagian hasil, sehingga perlu dilakukan kajian berdasarkan ketentuan syariat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme praktik bagi hasil yang diterapkan serta menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip akad mukhabarah dalam fikih muamalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Populasi penelitian meliputi petani penggarap dan pemilik kebun tebu di Desa Sribasuki, dengan sampel yang ditentukan secara purposive. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi langsung di lokasi kebun tebu, serta dokumentasi sebagai data pendukung. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan membandingkan praktik di lapangan dengan konsep akad mukhabarah menurut fikih muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik bagi hasil dilakukan berdasarkan kesepakatan lisan dengan pembagian hasil yang bervariasi sesuai kebiasaan masyarakat setempat. Ditinjau dari fikih muamalah, praktik tersebut pada dasarnya termasuk dalam akad mukhabarah dan diperbolehkan. Namun, masih terdapat beberapa aspek yang belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariat Islam, terutama terkait kejelasan akad, pembagian risiko, serta penetapan hak dan kewajiban para pihak. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai akad mukhabarah agar praktik bagi hasil dapat berjalan lebih adil dan sesuai dengan ketentuan Islam.
Copyrights © 2026