Koperasi syariah merupakan lembaga keuangan berbasis anggota yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggotanya melalui kegiatan usaha yang berkeadilan, menguntungkan, serta sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam konsep syariah, kegiatan usaha tidak hanya harus adil dan menguntungkan, tetapi juga halal dan bebas dari unsur yang dilarang agama. Nilai-nilai ini mendorong semakin banyak masyarakat berhijrah menggunakan layanan koperasi syariah, termasuk Koperasi Syariah Prima Husada Barokah Bangkinang yang sebelumnya beroperasi dengan model konvensional dan kemudian bermigrasi ke sistem syariah. Proses migrasi ini memerlukan pendampingan intensif terkait penerapan operasional koperasi syariah. Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah untuk mengedukasi pengelola Koperasi Syariah Prima Husada Barokah Bangkinang terkait manajemen koperasi syariah melalui metode Participatory Action Research (PAR). Hasil kegiatan pendampingan mampu meningkatkan pemahaman para pengelola dan peserta mengenai prinsip-prinsip koperasi syariah. Hal ini terlihat dari perbandingan hasil pretest dan posttest, di mana nilai rata-rata posttest sebesar 15,00, lebih tinggi dibandingkan nilai rata-rata pretest sebesar 9,00. Diharapkan peningkatan pemahaman terkait produk dan akad-akad syariah terus diperkuat untuk memastikan implementasi koperasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Copyrights © 2025