Penelitian ini mengkaji kewenangan, batasan, dan implikasi hukum perjanjian dalam praktik kenotariatan dan pertanahan di Indonesia, dengan fokus pada fenomena perjanjian nominee yang melibatkan warga negara asing dan warga negara Indonesia. Tujuan penelitian adalah menganalisis secara normatif pembagian kewenangan antara notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), risiko konflik hukum, serta konsekuensi perjanjian yang bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, serta sampel purposive dari peraturan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum yang relevan. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan notaris dibatasi secara ketat oleh hukum materiil dan pembagian fungsi dengan PPAT, serta perjanjian nominee meskipun sering diformalkan dalam akta autentik, secara substansi tidak sah dan menimbulkan konsekuensi hukum berlapis. Kesimpulan menekankan pentingnya harmonisasi regulasi, penguatan pengawasan, dan peningkatan literasi hukum untuk menjamin kepastian hukum dan integritas profesi di bidang pertanahan
Copyrights © 2025