Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Pengembangan Hukum Perjanjian Dalam Era Digitalisasi di Ekonomi Indonesia Niswatu Filmadina; Tasya Monica; Fendy Setiawan; Firman Floranta Adonara
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 5 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i5.2197

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah merevolusi sistem transaksi dan hubungan hukum di Indonesia, terutama dalam praktik perjanjian yang kini banyak dilakukan secara elektronik melalui berbagai platform digital. Perubahan ini menuntut adaptasi hukum perjanjian yang semula berbasis konsep konvensional menjadi lebih responsif terhadap dinamika teknologi modern. Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan hukum perjanjian di Indonesia dalam menghadapi era digitalisasi dengan fokus pada kesesuaian norma KUHPerdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta regulasi turunannya terhadap praktik kontrak elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kontrak elektronik telah diakui sah secara hukum, masih terdapat tantangan dalam implementasinya seperti perlindungan konsumen, keabsahan tanda tangan digital, serta penyelesaian sengketa lintas yurisdiksi. Penelitian ini menegaskan pentingnya reformasi hukum perjanjian agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan mampu memberikan perlindungan hukum yang komprehensif, sehingga menciptakan ekosistem transaksi digital yang adil, pasti, dan berkelanjutan
ANALISIS NORMATIF PERJANJIAN DALAM PRAKTIK KENOTARIATAN DAN PERTANAHAN DI INDONESIA: KEWENANGAN, BATASAN, DAN IMPLIKASI HUKUM Adam Surya Putra; Ivan Christian Wijaya; Fendi Setyawan; Firman Floranta Adonara
ANDREW Law Journal Vol. 4 No. 2 (2025): Desember 2025
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v4i2.91

Abstract

Penelitian ini mengkaji kewenangan, batasan, dan implikasi hukum perjanjian dalam praktik kenotariatan dan pertanahan di Indonesia, dengan fokus pada fenomena perjanjian nominee yang melibatkan warga negara asing dan warga negara Indonesia. Tujuan penelitian adalah menganalisis secara normatif pembagian kewenangan antara notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), risiko konflik hukum, serta konsekuensi perjanjian yang bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, serta sampel purposive dari peraturan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum yang relevan. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan notaris dibatasi secara ketat oleh hukum materiil dan pembagian fungsi dengan PPAT, serta perjanjian nominee meskipun sering diformalkan dalam akta autentik, secara substansi tidak sah dan menimbulkan konsekuensi hukum berlapis. Kesimpulan menekankan pentingnya harmonisasi regulasi, penguatan pengawasan, dan peningkatan literasi hukum untuk menjamin kepastian hukum dan integritas profesi di bidang pertanahan
PERLINDUNGAN HUKUM KEABSAHAN PERJANJIAN ELEKTRONIK DALAM TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE DAN KESELARASAN ASAS-ASAS PERJANJIAN DI DALAMNYA Muh Fanny Chamdani; Ilham Maulana; Fendi Setiawan; Firman Floranta Adonara
ANDREW Law Journal Vol. 4 No. 2 (2025): Desember 2025
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v4i2.93

Abstract

Pinjaman peer-to-peer Fintech telah mengubah transaksi pinjaman tradisional menjadi platform digital, tetapi hal ini menimbulkan pertanyaan hukum tentang perjanjian elektronik dan aturan kontraktual. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum dan keabsahan perjanjian elektronik dalam transaksi pinjaman daring dan prinsip-prinsip hukum kontraktualnya. Penelitian ini bersifat normatif-empiris dan deskriptif-analitis. Semua undang-undang perjanjian elektronik dan pinjaman daring Indonesia dan buku-buku ilmiah menjadi populasi penelitian. UUD 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik 11 tahun 2008, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 77/POJK.01/2016 digunakan untuk pengambilan sampel secara purposif. Studi pustaka dan dokumen deskriptif-analitis kualitatif merupakan instrumen penelitian. Menurut penelitian, perjanjian pinjaman daring yang terintegrasi secara elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 sampai dengan 12 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dilindungi oleh POJK 77/2016, dan sah berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian pinjaman daring mempunyai kekuatan hukum mengikat dan perlindungan pihak yang berimbang karena didasarkan pada kebebasan berkontrak, suara bulat, itikad baik, kepercayaan, kekuatan mengikat, dan kepastian hukum.
PERKEMBANGAN HUKUM PERJANJIAN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DAN PERLINDUNGAN PARA PIHAK Doni Rian Ardiansyah; Muhammad Hafidz Ridho; Fendi Setyawan; Firman Floranta Adonara
ANDREW Law Journal Vol. 4 No. 2 (2025): Desember 2025
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v4i2.94

Abstract

Hukum perjanjian di Indonesia berperan krusial dalam mengatur hubungan antar individu maupun badan hukum, terutama pada sektor bisnis dan ekonomi yang mengalami pertumbuhan pesat seiring globalisasi dan digitalisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan hukum perjanjian di Indonesia, dengan fokus pada asas kebebasan berkontrak dan perlindungan para pihak, sambil mengevaluasi secara kritis penerapan asas ini beserta penetapan batasan-batasan untuk melindungi pihak-pihak yang rentan dalam perjanjian kontrak. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum normatif, yang menggabungkan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa asas kebebasan berkontrak, sebagaimana digambarkan dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menghadapi tantangan dalam perjanjian baku dan transaksi digital yang ditandai oleh ketidakseimbangan posisi tawar. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak sangat penting sebagai jaminan hukum bagi pihak yang dirugikan, sebagaimana dibuktikan oleh Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang adanya klausul eksonerasi, dengan pemerintah memegang peranan penting dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan kontrak.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR AKIBAT DEBITUR WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE Kartodiprodjo, Mikhael Putra; I Wayan Yasa; Firman Floranta Adonara
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 14 No. 2 (2025): Repertorium: November 2025
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v14i2.5271

Abstract

Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mendorong transformasi layanan keuangan terkhusu pinjaman online yang menawarkan kemudahan serta kecepatan dalam proses transaksi keuangan di Indonesia. Akan tetapi, kemudahan tersebut disertai beberapa tantangan seperti risiko wanprestasi oleh debitur yang berdampak merugikan kreditur. Penelitian ini dimaksudkan untuk menelusuri implikasi hukum dari wanprestasi debitur dalam perjanjian pinjaman online, meninjau bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada kreditur, dan menelaah upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, serta non-hukum yang relevan dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi debitur pada perjanjian pinjaman online berimplikasi pada kewajiban pembayaran ganti rugi, pencatatan pada SLIK OJK, serta memberikan hak kepada kreditur untuk menempuh penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi atau non-litigasi. Perlindungan hukum terbagi antara perlindungan internal melalui klausul perjanjian serta perlindungan eksternal melalui regulasi pemerintah seperti POJK Nomor 77/POJK.01/2016. Akan tetapi, perlindungan eksternal dirasa masih kurang optimal dikarenakan belum mengatur secara tegas perihal tanggung jawab penyelenggara pinjaman online terhadap kerugian kreditur akibat wanprestasi debitur. Penelitian ini memberi rekomendasi urgensi penyusunan kebijakan yang secara tegas mengatur perihal tanggung jawab penyelenggara selaku penerima kuasa kreditur, pembuatan kontrak yang lebih seimbang, serta mengoptimalkan penyelesaian sengketa melalui non-litigasi untuk memperkuat kepastian serta perlindungan hukum bagi kreditur dalam ekosistem pinjaman online.