Pinjaman peer-to-peer Fintech telah mengubah transaksi pinjaman tradisional menjadi platform digital, tetapi hal ini menimbulkan pertanyaan hukum tentang perjanjian elektronik dan aturan kontraktual. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum dan keabsahan perjanjian elektronik dalam transaksi pinjaman daring dan prinsip-prinsip hukum kontraktualnya. Penelitian ini bersifat normatif-empiris dan deskriptif-analitis. Semua undang-undang perjanjian elektronik dan pinjaman daring Indonesia dan buku-buku ilmiah menjadi populasi penelitian. UUD 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik 11 tahun 2008, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 77/POJK.01/2016 digunakan untuk pengambilan sampel secara purposif. Studi pustaka dan dokumen deskriptif-analitis kualitatif merupakan instrumen penelitian. Menurut penelitian, perjanjian pinjaman daring yang terintegrasi secara elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 sampai dengan 12 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dilindungi oleh POJK 77/2016, dan sah berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian pinjaman daring mempunyai kekuatan hukum mengikat dan perlindungan pihak yang berimbang karena didasarkan pada kebebasan berkontrak, suara bulat, itikad baik, kepercayaan, kekuatan mengikat, dan kepastian hukum.
Copyrights © 2025