Hukum perjanjian di Indonesia berperan krusial dalam mengatur hubungan antar individu maupun badan hukum, terutama pada sektor bisnis dan ekonomi yang mengalami pertumbuhan pesat seiring globalisasi dan digitalisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan hukum perjanjian di Indonesia, dengan fokus pada asas kebebasan berkontrak dan perlindungan para pihak, sambil mengevaluasi secara kritis penerapan asas ini beserta penetapan batasan-batasan untuk melindungi pihak-pihak yang rentan dalam perjanjian kontrak. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum normatif, yang menggabungkan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa asas kebebasan berkontrak, sebagaimana digambarkan dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menghadapi tantangan dalam perjanjian baku dan transaksi digital yang ditandai oleh ketidakseimbangan posisi tawar. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak sangat penting sebagai jaminan hukum bagi pihak yang dirugikan, sebagaimana dibuktikan oleh Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang adanya klausul eksonerasi, dengan pemerintah memegang peranan penting dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan kontrak.
Copyrights © 2025