Pendanaan partai politik menjadi simpul kritis bagi kualitas demokrasi karena memengaruhi independensi partai, legitimasi publik, dan mutu representasi. Praktik pendanaan yang tertutup, ketergantungan pada donor besar, lemahnya audit, serta fragmentasi aturan menggerus public trust dan menghambat terwujudnya demokrasi substantif; kenaikan bantuan negara (PP No.1/2018) semakin menegaskan kebutuhan akan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Artikel ini bertujuan merumuskan desain tata kelola pendanaan partai politik yang operasional berbasis prinsip Good Party Governance yang mampu memperkuat demokrasi substantif dan memulihkan kepercayaan publik melalui pengaturan regulatif, kelembagaan, mekanisme transparansi, dan penguatan kapasitas internal partai. Penelitian merupakan studi hukum normatif dengan dua pendekatan: pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual kajian teori Good Governance, Good Party Governance, demokrasi substantif, akuntabilitas publik. Hasil menunjukkan bahwa reformasi komprehensif diperlukan dalam empat bidang terintegrasi: (1) Model Regulatif-Integratif harmonisasi norma dan standardisasi pelaporan; (2) Model Kelembagaan Independen pembentukan otoritas pengawas pendanaan politik yang berwenang dan profesional; (3) Model Transparansi-Digitalisasi sistem pelaporan elektronik real-time dan rekening resmi untuk ketertelusuran; dan (4) Model Pemberdayaan dan Kapasitas pelatihan akuntansi politik, SOP internal, dan unit audit partai. Implementasi simultan keempat formulasi ini diperkirakan mampu meningkatkan akuntabilitas, mengurangi konflik kepentingan donor, memulihkan public trust, serta memperkuat kualitas demokrasi substantif di Indonesia.
Copyrights © 2025