Penelitian ini menganalisis dinamika dan hambatan pembuktian dalam delik pidana kesusilaan berbasis elektronik di Indonesia, yang semakin kompleks akibat munculnya penyebaran konten intim non-konsensual, sextortion, dan manipulasi digital. Dengan metode yuridis normatif melalui telaah peraturan, doktrin, dan putusan pengadilan, penelitian menemukan adanya kesenjangan signifikan antara ketentuan hukum positif yang telah mengakui alat bukti elektronik melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan praktik di lapangan yang masih terkendala keterbatasan kemampuan forensik, sulitnya autentikasi bukti digital, minimnya fasilitas laboratorium, serta kesulitan memperoleh data dari platform global. Selain itu, proses pemeriksaan yang belum sensitif terhadap korban berpotensi memunculkan reviktimisasi. Temuan ini menegaskan perlunya pembaruan hukum acara dan penguatan kapasitas digital forensik agar penegakan hukum terhadap cyber sexual abuse dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2025