Penelitian ini menelaah pola korupsi berulang yang menjerat empat Gubernur Provinsi Riau, yaitu Saleh Djasit, Rusli Zainal, Annas Maamun, dan Abdul Wahid serta implikasinya terhadap penguatan pendidikan antikorupsi. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus eksploratif digunakan dengan bertumpu pada putusan pengadilan, dokumen resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, dan literatur akademik yang relevan. Hasil analisis mengungkap adanya skema sistemik dalam penerbitan izin sumber daya alam, penyalahgunaan kewenangan dalam penganggaran pembangunan, serta pembentukan jejaring kolusi antara aktor birokrasi dan sektor swasta. Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa korupsi kepala daerah di Riau lebih bersifat struktural daripada insidental, dengan lemahnya regulasi dan tata kelola pemerintahan sebagai faktor pemicu utama. Implikasi temuan ini antara lain menuntut perluasan fokus pendidikan antikorupsi yang tidak hanya menekankan pembentukan etika individu, tetapi juga membekali peserta didik dengan literasi anggaran dan pemahaman terhadap mekanisme kelembagaan. Kurikulum antikorupsi idealnya memuat kajian kasus lokal, prinsip transparansi dalam pengadaan publik, serta penguatan peran partisipasi masyarakat. Pendekatan tersebut diharapkan mampu membentuk generasi muda yang kritis dan proaktif dalam memantau kebijakan publik sekaligus berkontribusi dalam memutus siklus korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Copyrights © 2025