Kepastian hukum dalam sengketa merek pada dasarnya dijamin melalui mekanisme perdata yang menetapkan secara final hak dan kedudukan hukum para pihak. Namun, dalam praktik penegakan hukum, tidak jarang proses pidana tetap dilanjutkan meskipun sengketa perdata telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik merek yang beritikad baik. Penelitian ini mengkaji fenomena kriminalisasi pascaputusan perdata dalam sengketa merek melalui studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 5182 K/Pid.Sus/2023. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tingkat pengadilan negeri, putusan perdata yang telah inkracht tidak dipertimbangkan secara memadai sehingga terdakwa dijatuhi pidana. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi membebaskan terdakwa dengan menegaskan bahwa unsur “tanpa hak” dalam Pasal 100 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis tidak terpenuhi karena terdakwa merupakan pemilik merek yang sah. Putusan bebas tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Temuan ini mengindikasikan bahwa kriminalisasi pascaputusan perdata berpotensi melemahkan prinsip kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa merek di Indonesia.
Copyrights © 2025