Artikel ini menganalisis dinamika perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi sejak 2003 hingga wacana perubahan di 2024 serta implikasinya terhadap prinsip independensi kekuasaan kehakiman dalam negara hukum. Kajian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif (doktrinal) melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil kajian menunjukkan adanya tarik-menarik antara upaya penguatan kelembagaan dengan intervensi politik yang justru cenderung melemahkan independensi, baik secara institusional maupun personal. Artikel ini merekomendasikan reformasi seleksi berbasis merit, perlindungan masa jabatan tanpa intervensi politik, serta penguatan mekanisme pengawasan etik yang independen sebagai langkah mendesak untuk memastikan Mahkamah Konstitusi tetap berfungsi sebagai the guardian of the constitution.
Copyrights © 2025