Penegakan hukum bagi pelaku permainan judi di tempat umum pada Kabupaten Rokan Hulu diatur dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP dan dijelaskan dalam penjelasan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, antara lain adalah rolet, poker (main kartu), hwa-hwe, nalo, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu kambing, pacuan kuda dan karapan sapi. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis. Kebijakan aplikatif hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perjudian hakim tidak memiliki kebebasan dalam menentukan jenis-jenis pidana yang sesuai untuk pelaku tindak pidana dan harus menerapkan atau menetapkan ketentuan ancaman pidana yang telah disediakan dalam peraturan perundang-undangan. Serta tertuang di dalam Undang-Undang ITE pada Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), dimana Undang-Undang ITE merupakan undang-undang yang mengkhusus mengatur mengenai tindak pidana judi online. Dalam upaya penegakan hukum tindak pidana perjudian online, dalam prosesnya tetap menghadapi sejumlah kendala baik secara internal maupun eksternal. Hambatan internal meliputi keterbatasan sumber daya manusia yang ahli dalam bidang kejahatan siber, kurangnya peralatan berteknologi canggih, serta kelemahan dalam sistem pengawasan internal dunia siber. Sedangkan hambatan eksternalnya meliputi dinamika kejahatan perjudian online yang semakin canggih seiring berkembangkan zaman, terbatasnya kerjasama antara negara dengan hukum dan politik yang berbeda, dan risiko bagi pelaku kejahatan terkait dengan penangkapan dan hukuman yang akan dijalani. Untuk mengatasi hambatan diperlukan strategi penegakan hukum yang terintegrasi dan kolaboratif.
Copyrights © 2025