Implementasi Pasal 32 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 belum mencerminkan pelaksanaan kewenangan yang terdistribusi secara tepat antara Kepala Desa dan BPD. Berdasarkan temuan di enam desa, kewenangan penyusunan RAPBDesa masih cenderung terpusat pada Kepala Desa, sedangkan BPD sering hanya terlibat pada tahap persetujuan akhir. Kondisi ini menunjukkan belum tercapainya pelaksanaan teori kewenangan secara proporsional, yang menuntut adanya check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum sosiologis. Dari perspektif penerapan hukum, struktur kelembagaan belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan normatif, sehingga substansi hukum yang telah dirumuskan tidak terimplementasi optimal sesuai tujuan regulasi. Meskipun norma telah mengatur mekanisme secara jelas, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan yang berdampak pada belum tercapainya kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan. Faktor penghambat adanya kelemahan dalam internalisasi asas-asas umum pemerintahan yang baik. Minimnya pemahaman peran BPD terhadap regulasi, lemahnya kapasitas SDM, kurangnya pendampingan oleh pemerintah daerah, serta dominasi hubungan kekuasaan Kepala Desa menegaskan bahwa prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan profesionalitas belum diterapkan secara utuh. Hal ini menunjukkan adanya deviasi antara das sollen dan das sein, terutama dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis dalam penganggaran keuangan desa. Praktik penetapan RAPBDesa tanpa kesepakatan dari BPD di enam desa Kabupaten Rokan Hilir menimbulkan implikasi hukum.
Copyrights © 2025