Anotasi ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) Nomor: 68/PUU-XXII/2024, 12 September 2024, terkait syarat usia minimum calon pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Anotasi ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundangan-undangan. Hasilnya, adanya batasan usia untuk pendaftaran calon pemimpin KPK tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), khususnya prinsip kesetaraan (equality) dalam konteks hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Anotasi ini merekomendasikan penghapusan pembatasan usia dan penekanan seleksi pada pengalaman serta kompetensi sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip HAM.
Copyrights © 2025