Artikel ini mengkaji penerapan metode tafsir kontekstual Abdullah Saeed terhadap QS. Al-Maidah [5]:38 tentang hukuman potong tangan bagi pencuri. Abdullah Saeed, pemikir Muslim kontemporer, mengembangkan pendekatan hermeneutika yang memposisikan Al-Qur'an sebagai teks hidup (living text) dengan makna yang terus berkembang sesuai konteks. Melalui model empat lapisan makna (tekstual, kontekstual, signifikansi, dan aplikasi), Saeed menekankan bahwa QS. Al-Maidah [5]:38 mengandung dimensi moral-etis yang lebih fundamental daripada bentuk hukumannya. Penelitian ini menunjukkan bahwa hukuman potong tangan bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana implementatif untuk mewujudkan nilai-nilai universal seperti keadilan, perlindungan harta, dan pencegahan kejahatan. Dalam konteks modern, pendekatan Saeed membuka ruang bagi reinterpretasi yang mempertimbangkan mekanisme alternatif seperti restitusi, rehabilitasi sosial, dan program pencegahan struktural, asalkan tujuan moral syariat (maqāṣid al-sharī'ah) tetap terwujud. Tafsir kontekstual tidak meniadakan otoritas teks Al-Qur'an, tetapi menghadirkan pemaknaan yang responsif terhadap realitas sosial kontemporer sambil mempertahankan nilai-nilai kemanusiaan universal Islam.
Copyrights © 2025