Kekerasan seksual terhadap anak adalah masalah serius yang memerlukan pendekatan menyeluruh dan fokus pada korban. UU No. 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diciptakan untuk memperkuat perlindungan dan memastikan keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban. Kajian ini menganalisis seberapa efektif penerapan UU TPKS dari sudut pandang viktimologi, terutama terkait hak-hak korban, akses keadilan, proses pemulihan, dan pencegahan terjadinya reviktimisasi. Metodologi yang digunakan meliputi pendekatan normatif hukum dan sosial dengan analisis kualitatif. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara normatif, UU TPKS telah memberikan perlindungan bagi korban melalui dukungan, rehabilitasi, dan restitusi. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala seperti jumlah pendamping yang terbatas, kurangnya layanan pemulihan, keberlanjutan reviktimisasi, serta rendahnya angka laporan kejadian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas UU TPKS bergantung pada penguatan lembaga-lembaga terkait, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan konsistensi penerapan prinsip-prinsip viktimologi di setiap tahapan penegakan hukum.
Copyrights © 2025