Perlindungan hukum bagi kreditur sekaligus menegakkan jaminan dalam perjanjian kredit memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap entitas keuangan. Kajian ini berupaya mengkaji jenis dan landasan perlindungan hukum bagi kreditor, menemukan hambatan dalam penerapannya, dan mengusulkan langkah-langkah untuk meningkatkan efisiensi perlindungan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang diterapkan adalah pendekatan hukum normatif yang dipadukan dengan kajian pustaka, dengan konsentrasi pada kajian undang-undang seperti KUH Perdata, Undang-Undang Hak Tanggungan, dan Undang-Undang Jaminan Fidusia. Temuan menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum mengenai jaminan, keberhasilan implementasi masih menghadapi tantangan seperti tertundanya pelaksanaan, peraturan yang bertentangan, dan kurangnya kolaborasi antar lembaga. Untuk mengatasi permasalahan ini, terdapat kebutuhan untuk merevisi undang-undang yang ada, memperkuat kerangka administratif, dan meningkatkan tingkat keterampilan aparat penegak hukum. Selain itu, pembentukan peraturan mengenai penjaminan digital juga penting untuk mengimbangi kemajuan teknologi keuangan. Dengan melakukan tindakan tersebut diharapkan dapat tercapai perlindungan hukum yang efektif bagi kreditur dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan
Copyrights © 2025