Penelitian ini membahas mengenai kewajiban nafkah oleh suami yang berada dalam kondisi fakir terhadap istrinya dalam rumah tangga dan implementasinya menurut hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Bagaimana kewajiban nafkah suami fakir terhadap istri dalam rumah tangga menurut hukum Islam. (2) Bagaimana implementasi kewajiban nafkah suami fakir terhadap istri dalam rumah tangga menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif dan analisis deskriptif. Data yang diperoleh literatur-literatur klasik dan kontemporer yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam, kitab-kitab fikih, kompilasi hukum Islam (KHI), serta perturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, kewajiban nafkah tetap melekat pada suami meskipun ia berada dalam kondisi fakir, namun disesuaikan dengan kemampuannya. Para ulama memilki perbedaan pendapat mengenai status nafkah yang tidak dipenuhi secara penuh ketika suami berada dalam kondisi fakir, apakah menjadi utang atau tidak. Implementasi kewajiban nafkah dalam ketika suami dalam kodisi fakir Islam memberikan solusi untuk membantu suami yang mengalami kesulitan dalam pemenuhan nafkah seperti bantuan zakat, tolong-menolong (ta’awun) antara suami dan istri, dan bantuan dari kerabat atau lembaga sosial.
Copyrights © 2025