Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap keuangan negara, perekonomian nasional, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara. Korupsi di Indonesia bukan lagi sebagai masalah baru dalam persoalan hukum bagi suatu negara karena korupsi telah ada sejak ribuan tahun yang lalu, baik di negara maju maupun di negara berkembang termasuk Indonesia. Bahkan masalah perkembangan korupsi di Indonesia saat ini sudah demikian parahnya dan menjadi masalah yang luar biasa karena sudah menyebar ke seluruh lapisan masyarakat. Salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang sering terjadi adalah perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama (medeplegen), sehingga menimbulkan kompleksitas dalam pembuktian dan penentuan pertanggungjawaban pidana para pelakunya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama serta mengkaji perbedaan pertimbangan hakim pada setiap tingkat peradilan. Penelitian ini mengkaji secara kritis perbedaan pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama (medeplegen), sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mdn, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 23 K/Pid.Sus/2024, dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1802/PK/Pid.Sus/2024. Perbedaan pertimbangan hukum pada setiap tingkat peradilan menunjukkan belum adanya keseragaman penafsiran hakim terhadap unsur “bersama-sama”, khususnya dalam menentukan bentuk kontribusi, peran, dan tingkat kesalahan masing-masing pelaku tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi sangat dipengaruhi oleh penafsiran terhadap unsur-unsur delik dan pembuktian peran masing-masing pelaku. Perbedaan pertimbangan hakim pada tingkat pengadilan yang berbeda mencerminkan adanya variasi penafsiran hukum dan penilaian fakta, yang berimplikasi pada perbedaan putusan. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya konsistensi dan keseragaman pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Copyrights © 2025