Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik jual beli organ tubuh manusia sebagai bagian dari tindak pidana perdagangan orang yang bertentangan dengan hukum nasional, hukum Islam, dan prinsip hak asasi manusia, serta merumuskan strategi penegakan hukum pidana yang efektif. Metode penelitian menggunakan yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis, melalui wawancara dengan aparat penegak hukum, lembaga perlindungan korban, dan studi kepustakaan atas peraturan perundang-undangan serta literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterbatasan donor resmi dan tingginya permintaan transplantasi organ mendorong berkembangnya pasar gelap yang dikelola sindikat terorganisir dengan modus penipuan, bujuk rayu, jeratan utang, penculikan, hingga pembunuhan. Korban mengalami kerugian materiil, penderitaan fisik dan psikis, bahkan kematian. Meskipun Indonesia telah memiliki perangkat hukum seperti UU No. 21 Tahun 2007, UU No. 35 Tahun 2014, dan UU No. 36 Tahun 2009, implementasinya belum optimal akibat lemahnya koordinasi, pengawasan perbatasan, dan pembuktian perkara. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya strategi penegakan hukum terpadu: preventif melalui penguatan pengawasan dan sosialisasi hukum; represif dengan penerapan sanksi maksimal hingga pidana mati; serta protektif melalui restitusi, rehabilitasi, dan pemulihan hak korban. Pendekatan komprehensif ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjamin perlindungan martabat.
Copyrights © 2025