Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia terus meningkat sehingga negara menetapkan ancaman pidana minimum khusus melalui Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun dalam praktik sejumlah putusan Hakim menunjukkan pidana yang dijatuhkan berada di bawah batas minimal empat tahun penjara dan denda Rp800.000.000 sehingga menimbulkan ketidaksesuaian antara norma undang-undang dan penerapan peradilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didukung data empiris melalui analisis putusan pengadilan dan wawancara Hakim untuk menelaah penerapan pidana minimum khusus serta dasar pertimbangan Hakim dalam penyimpangan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas putusan menjatuhkan pidana jauh di bawah batas minimum khusus, sementara dasar pertimbangan Hakim didominasi gabungan pertimbangan yuridis dan non-yuridis, seperti kecilnya barang bukti, penggunaan untuk konsumsi pribadi, urine positif, serta tidak adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap. Hakim menggunakan ruang diskresi berdasarkan prinsip kemerdekaan kehakiman Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 sehingga pidana di bawah minimum khusus dianggap lebih proporsional dan mencerminkan keadilan substantif dalam perkara konkret
Copyrights © 2025