Kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku dengan gangguan jiwa menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, khususnya terkait dengan pertanggungjawaban pidana dan perlindungan hak korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum percobaan pembunuhan oleh pelaku dengan gangguan jiwa dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam, serta membandingkan pendekatan yang digunakan oleh kedua sistem hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum pidana, serta sumber-sumber fikih jinayah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif menempatkan kemampuan bertanggung jawab sebagai syarat utama pemidanaan dengan menitikberatkan pada pembuktian medis-psikiatris, sehingga pelaku dengan gangguan jiwa tertentu dibebaskan dari pidana dan dikenai tindakan perawatan. Sementara itu, hukum Islam melalui konsep ahliyyah dan tamyiz juga membebaskan pelaku yang kehilangan akal dari pertanggungjawaban pidana, namun tetap membuka ruang tanggung jawab alternatif seperti ta’zir dan diyat demi perlindungan korban dan kemaslahatan umum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi nilai-nilai keadilan substantif dan restoratif dari fikih jinayah berpotensi memperkaya sistem hukum pidana Indonesia dalam menangani kasus percobaan pembunuhan oleh pelaku dengan gangguan jiwa secara lebih adil dan humanis.
Copyrights © 2025