Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan isu kompleks yang semakin dipengaruhi oleh dinamika media sosial. Meskipun menjadi ruang bagi korban untuk bersuara, media sosial juga memunculkan sentimen negatif seperti victim blaming dan ujaran kebencian yang memperdalam trauma. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, serta analisis deskriptif kualitatif. Hasil menunjukkan bahwa 78,95% wacana digital bersifat negatif, menandakan perlunya kebijakan perlindungan korban yang lebih komprehensif. Diperlukan sinergi tiga pilar moderasi konten digital, edukasi publik tentang empati dan consent, serta dukungan hukum dan psikososial terintegrasi agar korban terlindungi, pulih secara utuh, dan kekerasan berulang dapat dicegah
Copyrights © 2025