Pernikahan dalam Islam merupakan akad yang sangat dijaga oleh syariat karena berkaitan langsung dengan kehormatan, nasab, dan keteraturan sosial. Oleh sebab itu, keabsahan akad nikah menuntut adanya kepastian hukum dan terbebas dari unsur keraguan (syak). Artikel ini membahas konsep nikah dalam keraguan antara halal dan haram dengan menitikberatkan pada pandangan fikih Syafi‘iyyah, khususnya sebagaimana dirumuskan oleh Zainuddin al-Malibari dalam Fath al-Mu‘īn. Pembahasan difokuskan pada berbagai bentuk keraguan yang memengaruhi keabsahan akad nikah, seperti tercampurnya perempuan mahram dengan perempuan lain, ketidakjelasan identitas calon pasangan, keraguan status agama wanita ahli kitab, serta syarat-syarat kesaksian dalam akad nikah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kepustakaan terhadap kitab fikih klasik dan literatur hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fikih Islam menerapkan prinsip kehati-hatian yang sangat ketat dalam akad nikah, dengan menempatkan pencegahan mafsadat di atas perolehan maslahat. Dengan demikian, setiap bentuk keraguan yang signifikan wajib dihilangkan sebelum akad nikah dilangsungkan, demi menjaga kesucian akad dan kepastian hukum keluarga Islam.
Copyrights © 2025