Artikel ini mengkaji konsep wali mujbir, yakni wali yang memiliki hak ijbār untuk menikahkan perempuan tanpa persetujuannya, sebagaimana dijelaskan dalam literatur fikih mazhab Syafi‘i. Melalui pendekatan penelitian hukum normatif, studi ini menganalisis ketentuan klasik mengenai syarat-syarat wali mujbir, batasan penggunaannya, dan mekanisme perlindungan bagi perempuan dalam akad nikah. Dalil-dalil hadis serta ketentuan para ulama seperti Imam Syafi‘i, Nawawi, dan al-Malibari dijadikan landasan untuk menelaah hak ijbār sebagai instrumen kemaslahatan, bukan otoritas absolut. Analisis dilengkapi dengan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah untuk menilai relevansi konsep tersebut dalam konteks modern, khususnya ketika hukum positif seperti Kompilasi Hukum Islam mensyaratkan persetujuan kedua calon mempelai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep wali mujbir sah secara fikih klasik, namun penerapannya pada era modern harus ditafsirkan secara ketat dan dibatasi demi perlindungan hak serta martabat perempuan.
Copyrights © 2025