Perbankan syariah di negara dengan penduduk Muslim minoritas berkembang dalam kondisi yang berbeda dibandingkan negara mayoritas Muslim, terutama dari sisi regulasi dan penerimaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan perbankan syariah di negara minoritas Islam dengan meninjau aspek historis, regulasi, tantangan, risiko, serta perbandingannya dengan negara mayoritas Muslim. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif melalui studi kepustakaan dengan mengkaji berbagai literatur ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa perbankan syariah di negara minoritas tumbuh melalui penyesuaian terhadap sistem keuangan konvensional dan masih menghadapi keterbatasan regulasi serta infrastruktur pendukung. Meskipun demikian, meningkatnya minat terhadap keuangan etis memberikan peluang bagi pengembangan perbankan syariah di tingkat global.
Copyrights © 2026