Praktik pinjaman online semakin berkembang di berbagai lapisan masyarakat, termasuk pada kelompok usia remaja yang berpotensi terpapar risiko penggunaan layanan pinjaman berbasis bunga. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya upaya edukatif yang bersifat preventif. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman santri Rumah Qur’an Nahl Bogor terkait pinjaman online serta memberikan edukasi mengenai bahaya hutang dan riba berdasarkan prinsip ekonomi Islam. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah pendekatan edukatif partisipatif melalui sosialisasi yang diawali dengan pengukuran pemahaman awal, penyampaian materi, dan diakhiri dengan evaluasi pemahaman. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa seluruh peserta mengalami peningkatan pemahaman mengenai pinjaman online serta bahaya hutang dan riba setelah mengikuti rangkaian kegiatan pengabdian. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong santri untuk menghindari praktik pinjaman online dan mengelola keuangan secara lebih bijak sesuai dengan prinsip ekonomi Islam
Copyrights © 2025