Penelitian ini bertujuan menjelaskan praktik dan makna tradisi Batu Qulhu di Desa Bandar Setia serta menilai relevansinya dengan prinsip tauhid Surah Al-Ikhlas menurut Tafsir Al-Azhar. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis fenomenologis dan tafsir tematik (maudhu’i), data dihimpun melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam dengan tokoh agama, pelaku tradisi, dan masyarakat, serta kajian literatur tafsir. Analisis mengikuti model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana (reduksi, penyajian, penarikan kesimpulan) yang diperkaya hermeneutika untuk mengaitkan teks tafsir dengan praktik lokal; keabsahan dijaga melalui triangulasi sumber, teknik, dan waktu. Temuan menunjukkan bahwa Batu Qulhu merupakan tradisi zikir lokal Mandailing yang dilaksanakan selama tiga malam dalam rangkaian takziah dengan pembacaan Surah Al-Ikhlas menggunakan batu putih sebagai alat hitung dan fokus wirid. Tradisi ini menegaskan nilai tauhid, kedisiplinan ibadah, dan solidaritas sosial masyarakat. Batu dimaknai sebagai simbol kesucian dan keteguhan iman tanpa diyakini memiliki kekuatan metafisis. Kesimpulannya, Batu Qulhu sejalan dengan prinsip tauhid selama niat dipusatkan kepada Allah dan batu hanya berfungsi sebagai sarana bantu zikir.
Copyrights © 2025