Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis Putusan Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2024/PN.Plg pada Pengadilan Tipikor Palembang terkait penyalahgunaan Program PTSL di Kota Pagaralam oleh pejabat pertanahan yang didakwa alternatif Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, UU 31/1999 jo UU 20/2001, KUHP, serta salinan putusan pengadilan, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan penelusuran dokumentasi resmi, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penafsiran sistematis terhadap norma dan pertimbangan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor karena terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan, sementara unsur Pasal 2 tidak terbukti, dengan pertimbangan yang sejalan dengan asas pembuktian Pasal 183 KUHAP dan prinsip due process of law. Namun, vonis yang dijatuhkan dinilai relatif ringan sehingga kurang mencerminkan karakteristik korupsi sebagai extra ordinary crime dan berpotensi menurunkan efek jera serta melemahkan legitimasi peradilan. Putusan ini di satu sisi memperkuat kepastian hukum melalui pembedaan yang tegas antara penerapan Pasal 2 dan Pasal 3, tetapi di sisi lain mengindikasikan perlunya arah pembaruan hukum pidana korupsi yang mencakup reformulasi pemidanaan yang lebih tegas, konsistensi penerapan norma, penguatan mekanisme perhitungan kerugian negara yang transparan, serta integrasi hukum administrasi dan pidana guna mewujudkan keseimbangan antara keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial.
Copyrights © 2025