Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Al Muslim yang berada di lingkungan Masjid Fastabikul Khairat, Desa Pandau Jaya, Kabupaten Kampar, memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pendidikan dasar agama Islam bagi anak-anak. Namun, kegiatan pendidikan yang telah berjalan belum didukung oleh badan hukum, sehingga menimbulkan kendala dalam aspek legalitas, pendanaan, dan kerja sama dengan pihak eksternal. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan, pendampingan, serta bantuan pendirian Yayasan sebagai badan hukum yang menaungi MDTA Al Muslim secara legal, terorganisasi, dan berkelanjutan. Metode pelaksanaan meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pendampingan yang diawali dengan observasi, sosialisasi pendirian Yayasan, hingga pelaksanaan rapat pendirian Yayasan bersama pengurus masjid, guru, tokoh masyarakat, dan wali santri. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya Yayasan sebagai badan hukum pendidikan. Pendirian Yayasan MDTA Al Muslim diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan profesionalisme pengelolaan pendidikan berbasis masjid, serta membuka akses yang lebih luas terhadap dukungan pemerintah dan masyarakat. Dengan demikian, program ini berkontribusi dalam memperkuat peran masjid sebagai pusat pendidikan Islam dan pembangunan peradaban masyarakat secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025