Pemahaman terhadap hukum waris merupakan aspek penting dalam kehidupan bermasyarakat karena berkaitan langsung dengan pembagian harta peninggalan dan keharmonisan hubungan keluarga. Kenyataannya, masih banyak masyarakat yang belum memahami pengaturan dan hak-hak ahli waris menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Kondisi tersebut juga ditemukan pada Jama’ah Kaum Ibu Masjid Mujahidin Pekanbaru, di mana sebagian besar anggota belum memiliki pengetahuan yang memadai mengenai hukum waris, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan perselisihan antar ahli waris. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya memahami hukum waris guna mencegah konflik keluarga. Materi yang disampaikan mencakup tiga sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum waris perdata, hukum waris Islam, dan hukum waris adat, beserta prinsip, asas, dan unsur-unsur penting di dalamnya. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan Jama’ah Kaum Ibu Masjid Mujahidin dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hukum waris, mampu menentukan sistem hukum yang sesuai dengan keyakinan dan adat yang dianut, serta mengimplementasikannya secara adil sehingga dapat meminimalkan potensi perselisihan antar ahli waris di kemudian hari.
Copyrights © 2026