Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia (JIMK-MC)
Vol. 3 No. 12 (2025)

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Konten Pornografi Di Media Digital

Nisfi Adillah (Unknown)
Qurrata ‘Ayun (Unknown)
Ali Munib (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Dec 2025

Abstract

Perkembangan media digital telah meningkatkan risiko anak menjadi korban konten pornografi yang berdampak serius terhadap perkembangan fisik, psikologis, dan sosial anak. Kondisi ini menuntut adanya perlindungan hukum yang efektif dari negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban konten pornografi di media digital dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum terhadap anak korban pornografi digital telah diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan, dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai landasan utama. Namun, implementasi perlindungan hukum masih menghadapi kendala, khususnya dalam pemenuhan hak korban seperti rehabilitasi psikologis dan restitusi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan implementasi dan koordinasi antar lembaga negara agar perlindungan hukum terhadap anak korban konten pornografi digital dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

mdi

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia (JIMK-MC) adalah Jurnal Penelitian untuk scope Multidisiplin Ilmu, dengan scope keilmuan seperti Ilmu Komputer, Kemasyarakatan, Manajemen, Ekonomi, Matematika, Humaniora, Agama, Ilmu Hukum, Pendidikan, Pertanian, Sastra, Teknik, Kesehatan ...