Pernikahan merupakan sebuah proses sakral yang dilakukan seorang laki-laki dan perempuan, yang dinikahkan oleh seorang wali dan disaksikan oleh setidaknya 3 saksi, dan disahkan dengan kalimat Ijab dari pihak wali dan kalimat Qobul dari seorang laki-laki. Era Globalisasi banyak mempengaruhi kehidupan umat Islam termasuk dalam hal pernikahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep penjagaan pada keturunan menjadi solusi terhadap pernikahan pada era globalisasi. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dan data-data didapatkan dari fenomena yang terjadi tentang permasalahan dalam pernikahan pada era globalisasi, seluruh data disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Konsep penjagaan pada keturunan tidak banyak diketahui oleh umat Islam terkhusus pada era globalisasi saat ini, sehingga hal demikian berdampak pada bertambahnya permasalahan pada pernikahan. Dan permasalahan terbesar adalah bahwa kurangnya pemahaman terhadap konsep Hifdzu An Nasl. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan impact terhadap permasalahan pernikahan pada era globalisasi.
Copyrights © 2025