Fenomena pekerja remote telah menjadi transformasi signifikan dalam lanskap ketenagakerjaan Indonesia, yang dipicu oleh kemajuan teknologi digital dan dipercepat oleh pandemi Covid-19. Namun, realitas kerja yang fleksibel ini berhadapan dengan kerangka hukum ketenagakerjaan yang masih bersifat konvensional. Penelitian normatif kualitatif ini bertujuan untuk menganalisis kesenjangan hukum antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan karakteristik kerja digital serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diperlukan. Melalui metode studi dokumen dan analisis kesenjangan (gap analysis), penelitian ini mengungkap bahwa definisi “tempat kerja”, pengaturan “waktu kerja dan lembur”, serta tanggung jawab “Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)” dalam regulasi yang ada tidak lagi relevan dan menciptakan kerentanan hukum bagi pekerja remote. Kerentanan utama teridentifikasi dalam aspek K3 digital (ergonomi dan kesehatan mental), status hubungan kerja yang ambigu, serta akses terhadap jaminan sosial. Ketidakjelasan ini berpotensi memicu sengketa hubungan industrial dan mengikis kepastian hukum. Meskipun terdapat respons awal dari beberapa kebijakan parsial dan praktik terbaik di tingkat perusahaan, temuan penelitian menegaskan urgensi harmonisasi hukum secara komprehensif. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan amendemen terbatas terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan atau penerbitan peraturan khusus yang mencakup redefinisi konsep kerja, pengaturan K3 digital, skema jaminan sosial inklusif, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adaptif untuk menjamin keadilan dan perlindungan bagi tenaga kerja digital di Indonesia.
Copyrights © 2026