Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) dalam konteks tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara di indonesia. Konflik antara kewenangan bisnis direksi korporasi dan batas hukum pidana korupsi, sehingga kerugian keuangan negara dari kebijakan bisnis sering dipertanyakan status hukumnya. Tujuan penelitian adalah untuk menilai relevansi business judgment rule sebagai prinsip hukum korporasi yang membedakan risiko bisnis normal dengan unsur tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan Metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan untuk menganalisa doktrin business judgment rule dalam hukum perusahaan dan mekanisme penetapan kerugian negara menurut undang-undang tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa business judgment rule yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas Pasal 97 ayat (5) menegaskan perlindungan hukum bagi direksi yang bertindak itikad baik, penuh kehati-hatian, dan bebas sari konflik kepentingan. Mahkama konstitusi juga menegaskan bahwa kerugian keuangan negara harus nyata (actual loss), sehingga kerugian potensial semata tidak dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Dengan demikian, keputusan bisnis yang dibuat secara profesional dan rasional tidak boleh dikriminalisasi tanpa adanya kerugian aktual. Pentingnya memperkuat pehaman dan penerapan business judgment rule untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan bagi direksi dalam pengambilan keputusan korporasi.
Copyrights © 2026