Penerapan teknologi blockchain< em> dan perkembangan cryptocurrency< em> telah memberikan dampak signifikan terhadap sistem keuangan global termasuk keuangan syariah Namun perbedaan pandangan ulama ketidakpastian regulasi dan risiko yang melekat membuat topik ini masih memerlukan kajian yang komprehensif Penelitian sebelumnya terfragmentasi pada analisis hukum tanpa kerangka maqashid yang holistik dan studi komparatif regulasi yang terintegrasi Penelitian ini menawarkan pendekatan baru dengan menggabungkan analisis perbandingan regulasi syariah cryptocurrency< em> di beberapa negara muslim telaah pandangan ulama dalam dan luar negeri serta integrasi teori maqashid syariah urf dharurah< em> dan maslahah < em> Jenis penelitian ini adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif deskriptif analitis dengan teknik validasi berupa triangulasi data Penelitian menemukan bahwa pendekatan Malaysia dan UEA dalam integrasi syariah melalui underlying asset< em> dan regulatory sandbox< em> lebih efektif menjaga maqashid syariah hifz al mal< em> dibandingkan dualisme regulasi Indonesia Penelitian ini memberikan kontribusi penelitian berupa sebuah model kerangka regulasi integratif berbasis maqashid syariah untuk cryptocurrency< em> < em>< p>
Copyrights © 2025