Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan etika profesi hukum dalam sistem peradilan modern serta mencari pendekatan yang relevan dalam penguatan moralitas profesional hukum. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur, penelitian ini menelaah berbagai sumber hukum, teori etik, serta data empiris terkait pelanggaran etika di lingkungan hakim, jaksa, advokat, dan penyidik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran etik tidak hanya disebabkan oleh faktor individu, tetapi juga oleh budaya institusional dan tekanan eksternal yang melemahkan integritas moral. Tiga temuan utama diperoleh: (1) kompleksitas pelanggaran etik yang berakar pada sistemik kelembagaan, (2) dilema moral dalam praktik hukum yang belum terjawab oleh kode etik normatif, dan (3) lemahnya respons institusional yang belum menyentuh akar budaya profesi. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan pembaruan etik berbasis karakter, pendidikan moral, dan reformasi kelembagaan yang responsif terhadap perubahan zaman. Temuan ini diharapkan menjadi kontribusi penting dalam penguatan sistem peradilan yang adil dan bermartabat.
Copyrights © 2025