Perkembangan kegiatan ekonomi masyarakat meningkatkan potensi risiko keuangan, sehingga diperlukan peran asuransi sebagai instrumen perlindungan. Asuransi syariah hadir dengan prinsip solidaritas dan tolong-menolong (ta’awun) yang diwujudkan melalui dua akad utama, yaitu tabarru’ dan tijarah (mudharabah). Penelitian ini menganalisis konsep dan penerapan kedua akad tersebut dalam praktik asuransi syariah. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan memanfaatkan data primer hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta data sekunder dari kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad dilakukan melalui penyertaan modal peserta yang dikelola perusahaan sesuai prinsip syariah, dengan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan, yaitu 70% untuk peserta dan 30% untuk perusahaan. Surplus underwriting ditetapkan pada proporsi 50% untuk dana tabarru’, 20% untuk perusahaan, dan 30% untuk peserta. Namun dalam praktiknya, surplus tersebut tidak dibagikan, melainkan sepenuhnya dikembalikan ke rekening tabarru’. Defisit underwriting ditutupi melalui dana cadangan tabarru’ atau pinjaman (qardh) yang dikembalikan dari surplus periode berikutnya. Hasil penelitian menegaskan bahwa implementasi akad mudharabah dan tabarru’ telah sesuai prinsip syariah, namun mekanisme pembagian surplus underwriting belum diterapkan sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam kesepakatan awal.
Copyrights © 2025