Artikel ini mengkaji peran kearifan lokal dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) melalui perspektif Sociological Jurisprudence dengan berfokus pada pemikiran Roscoe Pound, khususnya konsep law as a tool of social engineering. Dengan menggunakan pendekatan konseptual, penelitian ini menelaah doktrin, asas, dan konsep hukum yang relevan untuk menjelaskan bagaimana nilai lokal berfungsi sebagai landasan sosial dalam proses legislasi daerah. Melalui pendekatan ini, analisis diarahkan pada pemahaman bahwa hukum tidak hanya merupakan seperangkat aturan formal, tetapi instrumen rekayasa sosial yang harus selaras dengan kebutuhan serta nilai masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa Perda yang mengabaikan kearifan lokal cenderung menghadapi resistensi sosial, ketidakefektifan implementasi, serta keterputusan antara norma hukum dan realitas masyarakat. Sebaliknya, pengintegrasian nilai lokal dalam proses legislasi memperkuat legitimasi, efektivitas, dan daya rekayasa sosial hukum daerah. Artikel ini menegaskan pentingnya pembentukan Perda yang responsif dengan menjadikan kearifan lokal sebagai fondasi normatif dan sosial dalam kerangka rekayasa sosial yang berkeadilan.
Copyrights © 2025