Pluralisme hukum di Indonesia menampilkan konfigurasi interaktif antara hukum negara dan hukum adat yang terus eksis dalam masyarakat multikultural. Salah satu manifestasi penting adalah Perjanjian Tumbang Anoi 1894 yang berfungsi sebagai fondasi hukum adat Dayak di Kalimantan Tengah sekaligus representasi living law sebagaimana dikemukakan Eugen Ehrlich. Penelitian ini bertujuan menelaah bagaimana Kedamangan menjadi preferensi penyelesaian sengketa serta menilai dinamika implementasi Perjanjian Tumbang Anoi dalam konteks pluralism hukum dan sosio-yuridis kontemporer. Metode yang digunakan adalah mixed methods dengan desain sequential explanatory, melalui survei terhadap 116 responden, wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan FGD. Analisis data dilakukan dengan pendekatan concurrent triangulation guna mengintegrasikan temuan kuantitatif dan kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa 75% responden lebih memilih penyelesaian berbasis hukum adat dengan tingkat pemahaman 80,8% terhadap Perjanjian Tumbang Anoi. Preferensi tersebut dipengaruhi oleh efisiensi, aksesibilitas, dan keselarasan nilai lokal yang menekankan musyawarah, kekeluargaan, serta keadilan substantif. Dengan demikian, hukum adat Dayak tidak hanya lestari, tetapi juga adaptif, menegaskan posisinya sebagai living law sekaligus instrumen restoratif dalam menjaga harmoni sosial.
Copyrights © 2025