Abstract: The crime of hacking is a crime committed by entering another person's electronic system that is private, in any way so that it is a prohibited act. Hacking is categorized as one of the crimes in cyberspace because hackers are people who master programming who can hack or hack security systems on computers or networks for certain purposes. The problems in this study are how to regulate hacking in Indonesia, what are the obstacles and efforts in overcoming hacking that is intentional and without rights or against the law in Indonesia, how is the criminal responsibility of hacking perpetrators based on the decision of the Pelaihari District Court Number 9 / Pid.Sus / 2021 / PN.Pli and the decision of the Cikarang District Court Number 515 / Pid.Sus / 2021 / PN.Ckr. The research method used is the normative legal research method by analyzing court decisions. The types of research data are primary data and secondary data and are arranged systematically and analyzed qualitatively and draw conclusions deductively. Based on the research results, it can be seen that the legal regulation of hacking acts in Indonesia is regulated in Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. The obstacle in overcoming hacking that is intentional and without rights or against the law in cyber crime is in the aspect of digital evidence that is easily removed if not handled in a timely manner. Keywords: Criminal Liability, Hacking, Cyber Crime. Abstrak: Tindak pidana peretasan (hacker) merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan cara masuk ke dalam sistem elektronik milik orang lain yang bersifat pribadi, dengan cara apapun sehingga merupakan tindakan terlarang. Hacking dikategorikan sebagai salah satu kejahatan di dunia maya karena hacker merupakan orang yang menguasai pemrograman yang dapat melakukan hacking atau peretasan sistem keamanan pada komputer atau jaringan dengan tujuan tertentu. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan perbuatan hacking di Indonesia, bagaimana hambatan dan upaya dalam penanggulangan hacking yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum di Indonesia, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku hacking berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN.Pli dan putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 515/Pid.Sus/2021/PN.Ckr. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis putusan Pengadilan. Jenis data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dan disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif serta menarik kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pengaturan hukum perbuatan hacking di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hambatan dalam penanggulangan terhadap hacking yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dalam tindak pidana cyber crime adalah pada aspek barang bukti digital mudah dihilangkan jika tidak ditangani dengan tepat waktu. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Hacking, Cyber Crime.
Copyrights © 2025