Abstract: Cultural heritage is valuable for the nation because it can increase the sense of unity and awareness of national identity, therefore cultural heritage needs to be preserved and protected. This study will discuss three problems. This study uses a normative legal research method, with a legislative approach, legal concepts, cases, and comparative law. This research is prescriptive. The primary legal material used is Law Number 11 of 2010 concerning Cultural Heritage. Secondary legal materials are in the form of literature on cultural heritage and unlawful acts. The results of this study are the provisions of regulatory laws governing the criteria for cultural heritage status in the determination of Tanah Lapang Merdeka Medan as a cultural heritage according to Law Number 11 of 2010 concerning Cultural Heritage, Elements of unlawful acts imposed on the Medan city government in determining Tanah Lapang Merdeka Medan as a cultural heritage, Legal analysis of the considerations of the judge's decision in decision Number 542 / Pdt / 2021 / PT.Mdn with the values of justice, benefit and legal certainty. Keywords: Determination, Cultural Heritage, Act Against The Law Abstrak: Cagar budaya merupakan hal berharga bagi bangsa karena dapat meningkatkan rasa kesatuan dan kesadaran jati diri bangsa maka dari itu cagar budaya perlu dilestarikan dan dilindungi. Penelitian ini akan membahas tiga permasalahan Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konsep hukum, kasus, dan perbandingan hukum. Penelitian ini bersifat preskriptif. Bahan hukum primer yang digunakan yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Bahan hukum sekunder berupa literatur mengenai cagar budaya dan perbuatan melawan hukum. Hasil penelitian ini adalah Ketentuan hukum regulasi yang mengatur mengenai kriteria status cagar budaya pada penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai cagar budaya menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, Unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dikenakan kepada pemerintah kota medan dalam penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai cagar budaya, Analisis hukum pada pertimbangan putusan hakim pada putusan Nomor 542/Pdt/2021/PT.Mdn dengan nilai-nilai keadilan, kemanfaatn dan kepastian hukum. Kata kunci: Penetapan, Cagar Budaya , Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Copyrights © 2025