A brand as an identifier of the origin of goods or services for producers is a guarantee of the value of production results related to quality and consumer satisfaction. With a brand, a company has built a character for its products which is expected to improve the business reputation for the use of the brand. The research method used in this writing is a combination of normative legal research, with a descriptive analytical research nature. The research approach used is the statute approach and the case approach. Data sources in this study include primary, secondary and tertiary legal materials. The data collection technique used in this study is library research. To analyze all the legal materials that have been collected, this study uses qualitative data analysis. The Defendant's "Jollibee" brand with Registration No. IDM000475954 is compared to the variation of the Plaintiff's "JOLLIBEE" brand above, it is clear that the Defendant's "Jollibee" brand with Registration No. Registration IDM000475954 is identical to the Plaintiff's "JOLLIBEE" brand considering the identical writing style and font selection on both brands. In addition, the government should also harmonize the law regarding the criteria for well-known brands by referring to the Paris Convention. Reconstruction of the law regarding the protection of well-known brands against Passing Off Actions, in Indonesia also needs to be done by using the Singapore Trade Marks Act as a reference.Keyword: Legal Protection, Famous Brand, Jollibee, Passing OffAbstrak: Merek sebagai tanda pengenal asal barang atau jasa bagi produsen merupakan jaminan nilai hasil produksi yang berhubungan dengan kualitas dan kepuasan konsumen. Dengan merek, sebuah perusahaan telah membangun karakter terhadap produk-produk hasil produksinya yang diharapkan dapat meningkatkan reputasi bisnis atas penggunaan merek tersebut. Metode Penelitian yang dipakai dalam penulisan ini yaitu jenis penelitian kombinasi hukum normatif, dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan (library research). Untuk menganalisis seluruh bahan hukum yang telah terkumpul, dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Merek "Jollibee" milik Tergugat dengan No. Pendaftaran IDM000475954 dibandingkan dengan variasi Merek "JOLLIBEE" milik Penggugat di atas, maka terlihat jelas bahwa merek "Jollibee" milik Tergugat dengan No. Pendaftaran IDM000475954 identik dengan merek "JOLLIBEE" milik Penggugat mengingat gaya penulisan dan pemilihan font yang identik pada kedua merek. Selain itu, pemerintah sebaiknya juga melakukan harmonisasi hukum menyangkut kriteria merek terkenal dengan merujuk pada Konvensi Paris. Rekonstruksi hukum terkait pelindungan merek terkenal atas Tindakan Passing Off, di Indonesia juga perlu dilakukan dengan menjadikan Singapore Trade Marks Act sebagai rujukan.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Merek Terkenal, Jollibee, Passing Off
Copyrights © 2025