Pemberlakuan KUHP 2023 menandai perubahan penting dalam pengaturan kehidupan privat dan keluarga dengan memperluas norma pidana ke ranah yang selama ini diatur oleh hukum agama dan adat. Dalam konteks pluralisme hukum Indonesia, perkawinan berada pada persimpangan antara hukum negara, hukum agama, dan norma adat yang saling berinteraksi sekaligus berpotensi berkonflik. Kajian sebelumnya umumnya membahas pluralisme hukum secara deskriptif atau sebelum reformasi KUHP, sehingga belum banyak mengulas dampak konkret kriminalisasi baru terhadap praktik perkawinan. Dengan pendekatan sosio-legal kualitatif yang mengombinasikan analisis doktrinal, wawancara, dan pengamatan lintas wilayah, artikel ini menunjukkan bahwa KUHP tidak menentukan keabsahan perkawinan, tetapi memperkenalkan delik aduan—khususnya perzinahan dan kohabitasi—yang secara tidak langsung mendisiplinkan perkawinan yang belum terdaftar. Temuan penelitian memperlihatkan beroperasinya otoritas hukum dalam bidang semi-otonom: lembaga agama menjaga validitas normatif, mekanisme adat membangun legitimasi sosial dan sanksi restoratif, sementara negara menegakkan akibat hukum melalui pendaftaran dan sanksi pidana. Interaksi berlapis ini menghasilkan konsekuensi yang bergantung pada forum, terutama terkait status perkawinan, legitimasi anak, dan warisan. Meskipun berpotensi mendorong pendaftaran perkawinan, rezim ini juga berisiko menimbulkan kriminalisasi selektif dan meningkatkan kerentanan perempuan serta kelompok marginal, sehingga menuntut harmonisasi regulasi dan pedoman penegakan hukum yang peka gender
Copyrights © 2026